Alamat: Jl. Sunan Giri No.06, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36124
Alamat: Jl. Sunan Giri No.06, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36124
Jumat, 29 September 2023 Jambi,
Kabut asap karhutla yang masih menyelimuti membuat wilayah Jambi dan Palembang memberlakukan kegiatan belajar mengajar daring alias Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kabut asap yang beberapa hari ini menyelimuti Kota Jambi membuat pemerintah daerah mengeluarkan instruksi mengenai kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Mulai Senin (2/10), para pelajar di kota akan menerapkan pembelajaran secara daring di rumah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME Nomor : PK 02 01/2770/Disdik/2023, Tentang Pembelajaran di Sekolah harus menerapkan pembelajaran secara daring.